PLATFORM MEDIA SOSIAL

 

                    BAB 1

PEMBAHASAN

1.1  LATAR BELAKANG

Di zaman sekarang, tidak dapat ditampik lagi bahwa kehidupan manusia saat ini sangat berhubungan dengan media sosial. Media sosial memegang peranan penting di hampir segala lini masyarakat. Mulai dari mengirim pesan kepada teman, berbagi informasi, hingga mencari suatu informasi yang sedang hangat di masyarakat. Jadi, tak heran lagi apabila ada yang menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu kebutuhan penting hampir setiap orang. Kehadiran media sosial di tengah masyarakat era kini telah memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih lagi di era pandemi seperti sekarang. Media sosial cukup membantu dalam menghapus jarak antar manusia, sehingga sangat efektif untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi. Namun, sesuatu yang memiliki dampak positif yang tinggi, tidak menutup kemungkinan memberikan dampak negatif yang tinggi pula.

Media sosial dapat dipahami sebagai suatu platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di media sosial, misalnya yaitu melakukan komunikasi atau interaksi hingga memberikan informasi atau konten berupa tulisan, foto dan video. Berbagai informasi dalam konten yang dibagikan tersebut dapat terbuka untuk semua pengguna selama 24 jam penuh.

Media sosial sendiri pada dasarnya adalah bagian dari pengembangan internet. Kehadiran beberapa dekade lalu telah membuat media sosial dapat berkembang dan bertumbuh secara luas dan cepat seperti sekarang. Hal inilah yang menjadikan semua pengguna yang tersambung dengan koneksi internet dapat melakukan proses penyebaran informasi atau konten kapan pun dan di mana pun. Seperti yang kita tahu, media sosial adalah platform yang tidak hanya bermanfaat untuk bersosialisasi saja. Berikut ini adalah beberapa manfaat media sosial yang perlu Anda ketahui.

  1. Membangun relasi
  2. Mendapatkan informasi secara real-time
  3.  Meneliti topik-topik tertentu
  4.  Menghubungkan kita dengan kerabat lama atau yang terpisah jauh
  5. Mempelajari hal-hal baru

1.2  RUMUSAN MASALAH

      Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang ingin dibahas, dan dijawab dalam tulisan ini adalah

  • Maraknya konten di internet yang bersifat negatif / berlawanan dengan norma tata nilai
  • Maksud dan tujuan UU ITE apakah perlu direvisi?
  •  Cakupan untuk konten-konten berbahaya dan konten ilegal
  •  Isu Kelembagaan pengawas & pengendali UU ITE sebaiknya seperti apakah?
  • Pelaksanaan UU ITE ?

1.3  TUJUAN

  1. Untuk mengetahui seberapa penting undang-undang ITE
  2. Untuk mengetahui tujuan UU ITE
  3.  Untuk mengetahui UU ITE dalam cakupan konten-konten yang berbahaya
  4. Untuk mengetahui kelembagaan pengawas & pengendalian UU ITE
  5.  Untuk mengetahui pelaksanaan UU ITE


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Maraknya konten berbahaya di Internet yang berlawanan dengan norma tata nilai.

Tahun lalu, tepatnya pada tahun 2017 Kominfo telah melakukan sebuah langkah yang besar, karena telah melakukan pemblokiran terhadap 6.223 situs yang mengandung konten negatif dengan mayoritas berupa konten pornografi dan perjudian. Sejak diluncurkan pada tahun 2014 hingga akhir Desember 2016, situs yang telah diblokir oleh sistem penyaringan konten negatif Kominfo mencapai 773 ribu situs dengan konten negatif berupa pornografi, hacker, penipuan, penculikan dan pedofilia, pencurian data pribadi, kekerasan dan bullying, perjudian, serta fitnah melalui informasi palsu (hoax). Tidak hanya berupa konten negatif, perkembangan teknologi ini dikhawatirkan akan meinmbulkan perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak baik seperti menjadi malas membaca dan individualis. Pada awal tahun 2010 kominfo menginiasi program internet sehat dan aman. Program ini memberikan pemahaman yang cukup tentang penggunaan internet yang bijak dengan mengetahui bahayanya dan antisipasinya. Serta menumbuhkan semangat berinternet secara sehat dan aman.

2.2 Apakah tujuan UU ITE apakah perlu direvisi?

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016(UU ITE) yang disahkan pada tanggal 21 april 2008 menjadi cyber law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pada pasal 27 ayat 3 dilakukan 3 perubahan yaitu mengenai ketentuan delik aduan, menambahkan penjelasan “mendistribusikan” yang dapat diakses informasi elektronik, serta menegaskan unsur pidana yang mengacu pada pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP. Dengan adanya tujuan yang telah direvisi dan ditetapkan, sepertinya tidak perlu adanya perubahan lagi, karena sudah mengerucut dan mendapat titik temu dari pasal-pasal yang sudah ditentukan dan ditulis.

2.3 Cakupan UU ITE dalam konten-konten berbahaya dan illegal

Pada cakupan kontel illegal dan berbahaya, sudah tertulis dalam pasal 40 yang dimana, pemerintah mengambil alih seluruh pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Pemerintah juga memiliki wewenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses yang memiliki muatan pelanggaran hukum.

2.4 Isu Kelembagaan pengawas & pengendalian UU ITE

Pengawasan dan pengendalian UU ITE diatur oleh korporasi, yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi ini memiliki kapasitas untuk mewakili korporasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, dan melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian yang dilakukan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2.5 Pelaksanaan UU ITE

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan memiliki manfaat sebagai berikut :

1.      Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.

2.      Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

3.      Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi

4.      Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. 


 

BAB III

KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi sangat mempengaruhi seluruh insan didunia, semua generasi dapat merasakan apa yang Namanya itu internet, dan media sosial. Kecepatan dalam mengakses teknologi informasi sangat mudah didapat, berita mengenai sesuatu dari benua yang jauh sekalipun dapat diketahui dengan cepat karena adanya pertukaran informasi yang masif, serta penggunaan internet yang sangat banyak di seluh dunia. Oleh karena itu kita dapat memilih dan menghindari suatu informasi yang diduga menyesatkan atau informasi yang menguntungkan salah satu pihak saja. Dengan adanya UU ITE diharapkan warga Indonesia sadar akan seberapa penting data pribadi, karena itu juga termasuk nyawa warga itu sendiri. Pemakaian yang wajar dan tidak melakukan sesuatu yang diduga kriminal, pencemaran nama baik, diharapkan warga Indonesia sadar akan adanya UU ITE tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

https://aptika.kominfo.go.id/2022/06/standar-komunitas-platform-global-berbeda-denganhukum-indonesia/ 
https://aptika.kominfo.go.id/2021/09/salah-tafsir-uu-ite-dapat-turunkan-indeks-demokrasiindonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAKUAN IMAN RASULI dalam Bahasa Karo dan Bahasa Indonesia.

SEPULUH PEDAH DIBATA ras AYAT PEMASU-MASUN

Jenis Kabel di Terminal Pelanggan.......