PLATFORM MEDIA SOSIAL
BAB 1
PEMBAHASAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di zaman sekarang, tidak dapat ditampik lagi bahwa
kehidupan manusia saat ini sangat berhubungan dengan media sosial. Media sosial
memegang peranan penting di hampir segala lini masyarakat. Mulai dari mengirim
pesan kepada teman, berbagi informasi, hingga mencari suatu informasi yang
sedang hangat di masyarakat. Jadi, tak heran lagi apabila ada yang menyebutkan
bahwa media sosial telah menjadi salah satu kebutuhan penting hampir setiap
orang. Kehadiran media sosial di tengah
masyarakat era kini telah memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih lagi
di era pandemi seperti sekarang. Media sosial cukup membantu dalam menghapus
jarak antar manusia, sehingga sangat efektif untuk mempersingkat waktu dalam
berkomunikasi. Namun, sesuatu yang memiliki dampak positif yang tinggi, tidak
menutup kemungkinan memberikan dampak negatif yang tinggi pula.
Media sosial dapat dipahami sebagai suatu platform
digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap
penggunanya. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di media sosial, misalnya
yaitu melakukan komunikasi atau interaksi hingga memberikan informasi atau
konten berupa tulisan, foto dan video. Berbagai informasi dalam konten yang
dibagikan tersebut dapat terbuka untuk semua pengguna selama 24 jam penuh.
Media sosial sendiri pada dasarnya adalah bagian dari
pengembangan internet. Kehadiran beberapa dekade lalu telah membuat media
sosial dapat berkembang dan bertumbuh secara luas dan cepat seperti sekarang.
Hal inilah yang menjadikan semua pengguna yang tersambung dengan koneksi
internet dapat melakukan proses penyebaran informasi atau konten kapan pun dan
di mana pun. Seperti yang kita tahu, media sosial adalah platform yang tidak
hanya bermanfaat untuk bersosialisasi saja. Berikut ini adalah beberapa manfaat
media sosial yang perlu Anda ketahui.
- Membangun relasi
- Mendapatkan informasi secara real-time
- Meneliti topik-topik tertentu
- Menghubungkan kita dengan kerabat lama atau yang terpisah jauh
- Mempelajari hal-hal baru
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Maraknya konten di internet yang bersifat negatif / berlawanan dengan norma tata nilai
- Maksud dan tujuan UU ITE apakah perlu direvisi?
- Cakupan untuk konten-konten berbahaya dan konten ilegal
- Isu Kelembagaan pengawas & pengendali UU ITE sebaiknya seperti
apakah?
- Pelaksanaan UU ITE ?
1.3 TUJUAN
- Untuk mengetahui seberapa penting undang-undang ITE
- Untuk mengetahui tujuan UU ITE
- Untuk mengetahui UU ITE dalam cakupan konten-konten yang berbahaya
- Untuk mengetahui kelembagaan pengawas & pengendalian UU ITE
- Untuk mengetahui pelaksanaan UU ITE
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Maraknya konten berbahaya di
Internet yang berlawanan dengan norma tata nilai.
Tahun lalu, tepatnya pada tahun 2017 Kominfo telah
melakukan sebuah langkah yang besar, karena telah melakukan pemblokiran
terhadap 6.223 situs yang mengandung konten negatif dengan mayoritas berupa
konten pornografi dan perjudian. Sejak diluncurkan pada tahun 2014 hingga akhir
Desember 2016, situs yang telah diblokir oleh sistem penyaringan konten negatif
Kominfo mencapai 773 ribu situs dengan konten negatif berupa pornografi, hacker,
penipuan, penculikan dan pedofilia, pencurian data pribadi, kekerasan dan bullying,
perjudian, serta fitnah melalui informasi palsu (hoax). Tidak hanya
berupa konten negatif, perkembangan teknologi ini dikhawatirkan akan
meinmbulkan perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak baik seperti menjadi
malas membaca dan individualis. Pada awal tahun 2010 kominfo menginiasi program
internet sehat dan aman. Program ini memberikan pemahaman yang cukup tentang
penggunaan internet yang bijak dengan mengetahui bahayanya dan antisipasinya.
Serta menumbuhkan semangat berinternet secara sehat dan aman.
2.2 Apakah
tujuan UU ITE apakah perlu direvisi?
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor
19 tahun 2016(UU ITE) yang disahkan pada tanggal 21 april 2008 menjadi cyber
law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1)
dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pada pasal 27 ayat 3
dilakukan 3 perubahan yaitu mengenai ketentuan delik aduan, menambahkan
penjelasan “mendistribusikan” yang dapat diakses informasi elektronik, serta
menegaskan unsur pidana yang mengacu pada pencemaran nama baik dan fitnah yang
diatur dalam KUHP. Dengan adanya tujuan yang telah direvisi dan ditetapkan,
sepertinya tidak perlu adanya perubahan lagi, karena sudah mengerucut dan
mendapat titik temu dari pasal-pasal yang sudah ditentukan dan ditulis.
2.3 Cakupan
UU ITE dalam konten-konten berbahaya dan illegal
Pada cakupan kontel illegal dan berbahaya, sudah
tertulis dalam pasal 40 yang dimana, pemerintah mengambil alih seluruh pencegahan
penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Pemerintah juga memiliki wewenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan
akses yang memiliki muatan pelanggaran hukum.
2.4 Isu
Kelembagaan pengawas & pengendalian UU ITE
Pengawasan dan pengendalian UU ITE diatur oleh
korporasi, yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum. Korporasi ini memiliki kapasitas untuk mewakili korporasi, melakukan
pengawasan dan pengendalian, dan melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian yang dilakukan berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
2.5
Pelaksanaan UU ITE
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur
informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur
dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Dengan memiliki manfaat sebagai berikut :
1.
Menjamin kepastian hukum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2.
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
3.
Sebagai salah satu upaya
mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4.
Melindungi masyarakat pengguna
jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi.
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar