Perlindungan Data Pribadi
BAB 1
PEMBAHASAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan informasi di masa kini sangat cepat
pergerakannya dan jauh berbeda dari awal masa kehadirannya. Dalam era
globalisasi ini, telah menempatkan peranan dalam berbagai aspek termasuk dalam
pengolahan informasi yang strategis karena dapat menghadirkan suatu dunia yang
tanpa batas, yang dikenal sebagai dunia metaverse. Teknologi Informasi
telah mengubah pola hidup manusia secara drastis, sehingga beberapa hal sudah
mengalami perubahan yang signifikan seperti sosial, budaya, dan ekonomi serta
kerangka hukum yang secara pesat. Perubahan yang sangat signifikan ini mengubah
juga pola hidup masyarakat dalam komunikasi dan berinteraksi. Dalam seluruh
aspek kehidupan masyarakat akan bersentuhan langsung dengan teknologi dan
mendatangkan berbagai macam manfaat yang diterima serta memajukan peradaban
manusia.
Kini sistem informasi dan komunikasi elektronik telah
diimplementasikan kedalam beberapa sektor kehidupan. Kemudian telah mendorong
perkembangan sistem ekonomi masyarakat dari tradisional ekonomi berbasis industri
ke arah digital economy yang berbasiskan informasi, kreatifitas
intelektual dan ilmu pengetahuan yang juga dikenal dengan istilah creative
economy(Makarim, 2010:2).
Perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan
kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat,
tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas.
Perkembangan teknologi informasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis
kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e-commerce,
eeducation, e-medicine, e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu
berbasiskan elektronika (Wardiana, 2002:1). Oleh karena itu keamanan data
pribadi menjadi tolak ukur bahwa data pribadi sangat penting dan harus
dirahasiakan saat berselancar di internet, maupun pada saat melakukan
pendaftaran yang bersifat umum demi kemanan pengguna dalam mengakses sebuah website
maupun aplikasi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang ingin dibahas dan dijawab dalam tulisan ini adalah
1. Seberapa penting undang-undang PDP bagi Indonesia?
2. Merujuk pada Draft UU PDP maksud dari tujuan UU PDP apakah sudah sesuai UUD 1945?
3. Cakupan dari UU PDP untuk bidang-bidang kehidupan?
4. Isu Kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP seperti apa sajakah?
5. Pelaksanaan UU PDP
1.3 TUJUAN
- Untuk mengetahui seberapa
penting undang-undang PDP
- Untuk mengetahui tujuan UU PDP
- Untuk mengetahui UU PDP dalam
bidang kehidupan
- Untuk mengetahui kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP
- Untuk mengetahui pelaksanaan UU PDP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Seberapa penting undang-undang PDP
untuk Indonesia
Merujuk pada pasal 58 dalam penyelenggaraan
perlindungan Data Pribadi dalam RUU PDP :
1.
Pemerintah berperan dalam
mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
2.
Penyelenggaraan perlindungan
data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Menteri.
3.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan
perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur dalam peraturan
pemerintah.
Sehingga dalam RUU PDP ini pemrosesan data pribadi
harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan
data, bahkan ada pula yang harus berdasar perjanjian atau kontrak. Oleh karena
iru UU PDP menjadi tombak dalam perlindungan data pribadi yang regulasinya
tersebar diberbagai sektor(keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi,
perbankan perdagangan, dan lain-lain) kurang lebih 32 regulasi.
2.2 Apakah
tujuan UU PDP sudah sesuai dengan UUD 1945
Dalam urgensi regulasi perlindungan data pribadi telah
mencakup Sebagian dari data pribadi yang menjadi bagian HAM sesuai dengan
amanat UUD 1945). Pada pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi” dan pada pasal 28 H ayat (4) berbunyi “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun” sehingga menjadikan tujuan UU PDP sesuai dengan
UUD 1945.
2.3 Cakupan
UU PDP dalam bidang-bidang kehidupan
Pada cakupan UU PDP ini mencakup bidang-bidang
kehidupan seperti kepastian hukum, Tata Kelola, Pertukaran Data Lintas Batas
Negara, Ekosistem Ekonomi Digital.
2.4 Isu
Kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP
Pada isu kelembagaan pengawas & pengendalian ini
memiliki model Lembaga tersendiri, model Lembaga yang telah ada, dan model
Lembaga dibawah koordinasi pemerintah. Sehingga untuk melakukan pengendalian
sudah memiliki struktur kelembagaan PDP yang terdiri dari Badan PDP dibentuk
oleh Perpres, Dibawah Presiden langsung, Dibawah Menteri yang membentuk Badan
berdasarkan PM. Maka akan memenuhi tugas dan fungsi badan PDB tersebut yang
berkebijakan mengatur REGULATORY, SURVEILLANCE, COOPERATION,
DEVELOPMENT, dan PROMOTION.
2.5
Pelaksanaan UU PDP
Pelaksanaan UU PDP ini tentunya sudah berjalan dengan baik, karena
adanya institusi penegakan hukum. Kemudian regulasi yang mengatur
struktur-struktur agar berjalan dengan baik dalam menjaga keamanan data
masyarakat yang menjadikan poin penting untuk melindungi keamanan data
masyarakat agar tidak bocor seperti pada kasus-kasus sebelumnya, oleh karena
itu diperlukan sebuah UU PDP yang mengatur dan memantau setiap pergerakan demi
keamanan data masyarakat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada Bab II, jelas bahwa
perlindungan data pribadi sangat penting dan pendekatan hukum dibutuhkan agar
tidak terjadinya penyalahgunaan data pribadi dan agar tidak bocor ke publik.
Baik dalam Regulasi serta penanganan pemerintah harus di apresiasi dalam
mencegah kebocoran data, sehingga keamanan data harus dijaga dengan ketat di
era global ini, karena pergerakan sistem informasi yang cepat. Serta penerapan
undang-undang 1945 yaitu mengenai HAM sudah menjadikan acuan perlindungan data
pribadi masyrakat. Karena landasan itulah yang membentuk dan menjaaga
kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi
milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada. UU PDP
memberikan kontribusi dalam melindungi data pribadi, sehingga UU PDP sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Bappeda.kaltimprov.go.id.
2022. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf
The
Conversation. 2022. perlindungan data pribadi News, Research and Analysis
- The Conversation. https://theconversation.com/id/topics/perlindungan-data-pribadi-83460
Advocates, H., 2022. Perlindungan Data
Pribadi Di Indonesia | Hufron & Rubaie Advocates. Advocates.id. https://www.advocates.id/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar