Perlindungan Data Pribadi

 

                    BAB 1

PEMBAHASAN

1.1  LATAR BELAKANG

Perkembangan informasi di masa kini sangat cepat pergerakannya dan jauh berbeda dari awal masa kehadirannya. Dalam era globalisasi ini, telah menempatkan peranan dalam berbagai aspek termasuk dalam pengolahan informasi yang strategis karena dapat menghadirkan suatu dunia yang tanpa batas, yang dikenal sebagai dunia metaverse. Teknologi Informasi telah mengubah pola hidup manusia secara drastis, sehingga beberapa hal sudah mengalami perubahan yang signifikan seperti sosial, budaya, dan ekonomi serta kerangka hukum yang secara pesat. Perubahan yang sangat signifikan ini mengubah juga pola hidup masyarakat dalam komunikasi dan berinteraksi. Dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat akan bersentuhan langsung dengan teknologi dan mendatangkan berbagai macam manfaat yang diterima serta memajukan peradaban manusia.

Kini sistem informasi dan komunikasi elektronik telah diimplementasikan kedalam beberapa sektor kehidupan. Kemudian telah mendorong perkembangan sistem ekonomi masyarakat dari tradisional ekonomi berbasis industri ke arah digital economy yang berbasiskan informasi, kreatifitas intelektual dan ilmu pengetahuan yang juga dikenal dengan istilah creative economy(Makarim, 2010:2).

Perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Perkembangan teknologi informasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e-commerce, eeducation, e-medicine, e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika (Wardiana, 2002:1). Oleh karena itu keamanan data pribadi menjadi tolak ukur bahwa data pribadi sangat penting dan harus dirahasiakan saat berselancar di internet, maupun pada saat melakukan pendaftaran yang bersifat umum demi kemanan pengguna dalam mengakses sebuah website maupun aplikasi.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang ingin dibahas dan dijawab dalam tulisan ini adalah

1.   Seberapa penting undang-undang PDP bagi Indonesia?

                   2.   Merujuk pada Draft UU PDP maksud dari tujuan UU PDP apakah sudah sesuai UUD 1945?

                   3.   Cakupan dari UU PDP untuk bidang-bidang kehidupan?

                   4.  Isu Kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP seperti apa sajakah?

                                5.   Pelaksanaan UU PDP

1.3  TUJUAN

  1.             Untuk mengetahui seberapa penting undang-undang PDP
  2.        Untuk mengetahui tujuan UU PDP
  3.             Untuk mengetahui UU PDP dalam bidang kehidupan
  4.        Untuk mengetahui kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP
  5.        Untuk mengetahui pelaksanaan UU PDP


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Seberapa penting undang-undang PDP untuk Indonesia

Merujuk pada pasal 58 dalam penyelenggaraan perlindungan Data Pribadi dalam RUU PDP :

1.      Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

2.      Penyelenggaraan perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Menteri.

3.      Ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Sehingga dalam RUU PDP ini pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data, bahkan ada pula yang harus berdasar perjanjian atau kontrak. Oleh karena iru UU PDP menjadi tombak dalam perlindungan data pribadi yang regulasinya tersebar diberbagai sektor(keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perbankan perdagangan, dan lain-lain) kurang lebih 32 regulasi.

2.2 Apakah tujuan UU PDP sudah sesuai dengan UUD 1945

Dalam urgensi regulasi perlindungan data pribadi telah mencakup Sebagian dari data pribadi yang menjadi bagian HAM sesuai dengan amanat UUD 1945). Pada pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan pada pasal 28 H ayat (4) berbunyi “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” sehingga menjadikan tujuan UU PDP sesuai dengan UUD 1945.

2.3 Cakupan UU PDP dalam bidang-bidang kehidupan

Pada cakupan UU PDP ini mencakup bidang-bidang kehidupan seperti kepastian hukum, Tata Kelola, Pertukaran Data Lintas Batas Negara, Ekosistem Ekonomi Digital.

2.4 Isu Kelembagaan pengawas & pengendalian UU PDP

Pada isu kelembagaan pengawas & pengendalian ini memiliki model Lembaga tersendiri, model Lembaga yang telah ada, dan model Lembaga dibawah koordinasi pemerintah. Sehingga untuk melakukan pengendalian sudah memiliki struktur kelembagaan PDP yang terdiri dari Badan PDP dibentuk oleh Perpres, Dibawah Presiden langsung, Dibawah Menteri yang membentuk Badan berdasarkan PM. Maka akan memenuhi tugas dan fungsi badan PDB tersebut yang berkebijakan mengatur REGULATORY, SURVEILLANCE, COOPERATION, DEVELOPMENT, dan PROMOTION.

2.5 Pelaksanaan UU PDP

      Pelaksanaan UU PDP ini tentunya sudah berjalan dengan baik, karena adanya institusi penegakan hukum. Kemudian regulasi yang mengatur struktur-struktur agar berjalan dengan baik dalam menjaga keamanan data masyarakat yang menjadikan poin penting untuk melindungi keamanan data masyarakat agar tidak bocor seperti pada kasus-kasus sebelumnya, oleh karena itu diperlukan sebuah UU PDP yang mengatur dan memantau setiap pergerakan demi keamanan data masyarakat Indonesia.


 

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan pada Bab II, jelas bahwa perlindungan data pribadi sangat penting dan pendekatan hukum dibutuhkan agar tidak terjadinya penyalahgunaan data pribadi dan agar tidak bocor ke publik. Baik dalam Regulasi serta penanganan pemerintah harus di apresiasi dalam mencegah kebocoran data, sehingga keamanan data harus dijaga dengan ketat di era global ini, karena pergerakan sistem informasi yang cepat. Serta penerapan undang-undang 1945 yaitu mengenai HAM sudah menjadikan acuan perlindungan data pribadi masyrakat. Karena landasan itulah yang membentuk dan menjaaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada. UU PDP memberikan kontribusi dalam melindungi data pribadi, sehingga UU PDP sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.


 

DAFTAR PUSTAKA

Bappeda.kaltimprov.go.id. 2022. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf

The Conversation. 2022. perlindungan data pribadi News, Research and Analysis - The Conversation. https://theconversation.com/id/topics/perlindungan-data-pribadi-83460

Advocates, H., 2022. Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia | Hufron & Rubaie Advocates. Advocates.id. https://www.advocates.id/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAKUAN IMAN RASULI dalam Bahasa Karo dan Bahasa Indonesia.

SEPULUH PEDAH DIBATA ras AYAT PEMASU-MASUN

Jenis Kabel di Terminal Pelanggan.......